Polda Metro Jaya Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL, Penindakan Hukum Ditunda

Polda Metro Jaya saat ini tengah gencar melaksanakan sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) di wilayah hukumnya. Selama masa sosialisasi ini, aparat kepolisian tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi truk yang kedapatan melanggar aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan.

AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi, imbauan, dan peringatan tertulis kepada para pengemudi truk. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha dan pengemudi untuk menyesuaikan dan menormalisasi kendaraan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih dari 350 truk yang terindikasi ODOL telah menjadi sasaran sosialisasi. Petugas mencatat data kendaraan-kendaraan tersebut dan memberikan stiker serta surat peringatan apabila ditemukan indikasi kelebihan dimensi atau muatan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rencana aksi nasional menuju Indonesia bebas dari kendaraan kelebihan muatan.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Polda Metro Jaya akan meningkatkan upaya penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli. Penindakan tegas akan dilakukan, termasuk penilangan, penghentian kendaraan di tempat, dan proses hukum lebih lanjut jika ditemukan modifikasi dimensi yang melanggar ketentuan.

Pelanggaran terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana yang mungkin diberikan berupa pidana penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi memulai tahap sosialisasi program Zero ODOL pada tanggal 1 Juni 2025. Tahap sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari dan menjadi fase penting dalam pelaksanaan rencana aksi nasional untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kendaraan dengan muatan berlebih.

Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa fokus utama dari tahap sosialisasi ini adalah memperbarui data intelijen lalu lintas, terutama terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan dimensi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, upaya peningkatan kesadaran publik juga menjadi prioritas melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.