Perpres Nomor 16 Tahun 2025: Strategi Pemerintah Memperkuat Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Nasional
Perpres Nomor 16 Tahun 2025: Strategi Pemerintah Memperkuat Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Nasional
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat tata kelola industri kelapa sawit dalam negeri melalui serangkaian langkah strategis. Salah satu langkah kunci adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperluas dan memperkuat sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Ratna Sariati, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, menegaskan bahwa ISPO bukan sekadar label, melainkan sebuah sistem komprehensif yang memastikan bahwa usaha kelapa sawit dijalankan secara ekonomis, bertanggung jawab secara sosial budaya, dan ramah lingkungan. Sertifikasi ISPO menjadi bukti tertulis bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan yang ditetapkan.
Dasar hukum ISPO bersumber dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 2, 3, dan 62. Implementasinya diperkuat dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2020, yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025. Pembaruan ini mencakup perluasan ruang lingkup dari hulu hingga hilir, termasuk sektor industri olahan dan bioenergi. Dengan demikian, tanggung jawab ISPO tidak hanya berada di Kementerian Pertanian, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk sektor hilir dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bioenergi.
"Penambahan ruang lingkup ini dibarengi dengan restrukturisasi kelembagaan dan skema pembiayaan baru. Kini, pembiayaan ISPO untuk pekebun bisa difasilitasi oleh APBN, APBD, maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan," ujar Ratna dalam sebuah diskusi.
Sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pemberhentian sementara usaha dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ISPO. Hingga Februari 2025, tercatat 1.157 pelaku usaha telah memperoleh sertifikat ISPO dengan total lahan mencapai 6,2 juta hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen adalah perusahaan swasta, 9 persen BUMN, dan 7 persen pekebun rakyat. Dari sisi luasan, Indonesia berhasil melampaui Malaysia dalam hal areal perkebunan sawit yang telah tersertifikasi berkelanjutan.
Saat ini, Kementerian Pertanian sedang menyusun pembaruan dari Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia, sebagai turunan dari Perpres No 16/2025.
Hilirisasi dan Sertifikasi ISPO untuk Sektor Hilir
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah menyiapkan skema sertifikasi ISPO untuk sektor hilir. Menurut Lila, saat ini Indonesia hanya mengekspor sekitar 10 persen dari CPO mentahnya, sementara sisanya dalam bentuk olahan. Oleh karena itu, menjaga ketelusuran (traceability) produk hilir menjadi sangat penting, mengingat pasar global kini semakin menuntut produk yang berkelanjutan.
"Sertifikasi ISPO hilir ini ibarat sertifikasi halal, memberikan jaminan tertulis kepada konsumen bahwa produk tersebut sudah berkelanjutan," ucap Lila.
Saat ini terdapat 190 jenis produk hilir sawit, namun tidak semuanya akan disertifikasi. Fokus akan diberikan pada produk yang memiliki volume besar dan potensi pasar tinggi. Sertifikasi hilir akan memungkinkan pencantuman logo ISPO pada kemasan produk, sebagai penanda bahwa produk tersebut telah memenuhi prinsip keberlanjutan.
Model sertifikasi ISPO hilir akan mengacu pada sistem mass balance atau keseimbangan massa, yaitu mencampur bahan baku bersertifikasi dengan yang belum, namun tetap dalam batas pengawasan yang ketat. "Keseimbangan massa membutuhkan sistem pencatatan yang ketat, dan kami akan mengadopsi beberapa norma dari standar internasional seperti RSPO, ISCC, dan MSPO," lanjut Lila.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berupaya mewujudkan industri kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Daftar Poin Penting:
- Penerbitan Perpres Nomor 16 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem ISPO.
- ISPO sebagai sistem komprehensif yang menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit.
- Perluasan ruang lingkup ISPO hingga sektor hilir dan bioenergi.
- Keterlibatan berbagai kementerian dalam implementasi ISPO.
- Skema pembiayaan ISPO yang melibatkan APBN, APBD, dan BPDPKS.
- Penyusunan sertifikasi ISPO untuk sektor hilir oleh Kemenperin.