Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Kaur: Oknum Anggota Dewan dan ASN Terancam Tersangka Baru dan Penyitaan Aset

Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, tengah membidik potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kaur. Kasus yang mencuat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 11 miliar ini, berasal dari alokasi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 sebesar Rp 21 miliar.

Sebelumnya, Kejari Kaur telah menetapkan dan menahan empat pejabat Setwan sebagai tersangka, yaitu mantan Sekretaris Dewan (Ar), mantan Kabag Humas (Ro), mantan Kabag Umum (Ho), dan mantan Kasubag Setwan Kaur (Hl). Kini, fokus penyidikan mengarah pada oknum mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dan oknum ASN di lingkungan sekretariat dewan yang diduga turut menikmati dana haram tersebut, namun belum mengembalikan kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Kaur, Albert, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menetapkan status tersangka kepada oknum-oknum tersebut jika mereka tetap mangkir dari kewajiban mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Lebih lanjut, Albert menyatakan bahwa Kejari Kaur membuka opsi penyitaan aset sebagai langkah terakhir untuk memulihkan kerugian negara jika para oknum tersebut tetap tidak kooperatif.

"Penyitaan aset pun akan kita lakukan apabila para oknum dewan dan oknum ASN tidak melunasi TGR," tegas Albert.

Kasus ini bermula dari temuan modus operandi yang dilakukan oleh keempat tersangka yang telah ditahan. Mereka diduga kuat telah menginstruksikan pihak lain untuk mendirikan perusahaan jasa agen travel sebagai bagian dari skema perjalanan dinas fiktif. Perusahaan fiktif ini kemudian digunakan untuk menggelembungkan biaya perjalanan dinas dan meraup keuntungan pribadi.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Nilai Kerugian Negara: Rp 11 Miliar
  • Sumber Dana: Dana Perjalanan Dinas DPRD Kaur Tahun Anggaran 2023 (Total Rp 21 Miliar)
  • Tersangka yang Sudah Ditahan:
    • Mantan Sekretaris Dewan (Ar)
    • Mantan Kabag Humas (Ro)
    • Mantan Kabag Umum (Ho)
    • Mantan Kasubag Setwan Kaur (Hl)
  • Potensi Tersangka Baru: Oknum mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dan oknum ASN di Sekretariat Dewan yang belum mengembalikan TGR.
  • Ancaman: Penetapan tersangka baru dan penyitaan aset bagi pihak yang tidak mengembalikan kerugian negara.
  • Modus Operandi: Pendirian perusahaan jasa agen travel fiktif untuk menggelembungkan biaya perjalanan dinas.

Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Upaya pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi ini.