Nikita Mirzani dan Asistennya Menjalani Penahanan Terpisah Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti, dalam kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Pelimpahan ini menandai dimulainya masa penahanan bagi keduanya, namun di lokasi yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko, menjelaskan kepada awak media pada Kamis (5/6/2025) bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Nikita Mirzani kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Sementara itu, asistennya, Mail Syahputra, mendekam di Rutan Cipinang.

"Setelah penyerahan perkara dan barang bukti, kami melakukan penahanan terhadap NM dan IM untuk 20 hari ke depan. NM ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan IM di Rutan Cipinang," ujar Haryoko.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Proses pelimpahan dilakukan dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Nikita tampak mengenakan kemeja coklat saat diserahkan ke pihak kejaksaan. Saat ditanya mengenai pesannya kepada korban, Nikita Mirzani enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan bahwa akan bertemu di persidangan nanti.

Berikut poin-poin penting terkait penahanan Nikita Mirzani dan asistennya:

  • Penahanan Terpisah: Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra di Rutan Cipinang.
  • Masa Penahanan: Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
  • Kasus yang Menjerat: Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
  • Pernyataan Nikita: Enggan berkomentar banyak dan memilih bertemu di persidangan.