Tim Hukum Hasto Kristiyanto Kritik Keterangan Ahli KPK: Penggunaan Hak Hukum Tidak Boleh Dianggap Perintangan Penyidikan
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melayangkan kritik terhadap keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Mereka menilai bahwa keterangan ahli tersebut berpotensi menyesatkan proses hukum yang sedang berjalan.
Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, mengungkapkan kekhawatirannya saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli bernama Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut Ronny, terdapat kejanggalan dalam pertanyaan yang diajukan dalam BAP tersebut, khususnya yang menyinggung soal pelaporan penyidik oleh pihak Hasto ke berbagai lembaga, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, serta penyelenggaraan konferensi pers.
Ronny menegaskan bahwa penggunaan hak hukum untuk melaporkan penyidik yang dianggap tidak profesional, serta melakukan upaya hukum dan konferensi pers, seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan. Ia berpendapat bahwa jika hal ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.
"Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan," ujar Ronny.
Ronny juga menyinggung bahwa laporan yang diajukan pihaknya telah diterima dan sedang diproses oleh Dewas KPK. Dewas KPK tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
"Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum," imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa hak jawab, termasuk melalui media massa, adalah hak yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan. Ronny bahkan mempertanyakan implikasi jika kerja jurnalistik dalam memberitakan kasus juga dianggap sebagai perintangan.
"Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya," kata Ronny.
Menurut Ronny, dalam BAP yang dipermasalahkannya, terdapat poin-poin yang dianggap Fatahillah sebagai bentuk perintangan penyidikan, antara lain pelaporan penyidik KPK ke berbagai lembaga dengan alasan yang dianggap tidak berdasar, serta melakukan pemberitaan yang bertujuan menggalang opini publik bahwa Hasto tidak terlibat dalam kasus tersebut, padahal terlibat.
Berikut adalah poin-poin yang dipermasalahkan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto:
- Pelaporan penyidik KPK ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya.
- Pemberitaan yang dianggap bertujuan menggalang opini publik.
Tim hukum Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya pembedaan antara penggunaan hak hukum yang sah dengan tindakan yang benar-benar menghalangi proses penyidikan. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya interpretasi yang dapat membahayakan hak-hak warga negara.