Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Terpisah dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengkonfirmasi hal tersebut pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Sementara itu, Mail Syahputra akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama periode penahanan awal ini.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penahanan awal yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

Menariknya, Mail Syahputra akan mendekam di Rutan yang sama dengan Vadel Badjideh. Vadel sendiri ditahan dalam kasus yang berbeda, yaitu dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putri Nikita Mirzani, LM, yang masih di bawah umur. Haryoko Ari Prabowo juga menyatakan bahwa penahanan lanjutan terhadap Vadel Badjideh akan dilaksanakan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, dalam tahap penuntutan.