Kominfo Tindak Lanjuti Akun Judi Online yang Sempat Diikuti Gibran
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas terhadap sebuah akun Instagram yang mempromosikan judi online (judol) yang sempat diikuti oleh Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Nezar Patria, mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah memproses kasus ini.
"Akun judol yang dilaporkan terkait dengan akun yang sempat di ikuti oleh Wapres sudah dalam proses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital," ujar Nezar di Cikarang, saat di konfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun tersebut dibuat pada November 2022 dan telah berganti nama sebanyak tujuh kali. Perubahan nama ini mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan akun judi online, melainkan akun biasa yang kemudian beralih fungsi.
Berikut poin-poin penting dalam kronologi kasus ini:
- Pembuatan Akun: Akun Instagram dibuat pada November 2022.
- Perubahan Nama: Akun telah berganti nama sebanyak tujuh kali.
- Perubahan Konten: Awalnya bukan akun judi online, kemudian berubah.
- Diikuti Gibran: Akun diikuti sebelum perubahan konten.
- Tindakan Unfollow: Akun telah di-unfollow oleh Gibran setelah diketahui kontennya.
Setwapres juga menyoroti fenomena umum di media sosial, di mana akun dengan banyak pengikut sering diperjualbelikan atau diretas dan diubah fungsinya. Dalam kasus ini, setelah mengetahui perubahan konten akun tersebut, Gibran Rakabuming Raka segera berhenti mengikuti akun tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk tidak mendukung atau mempromosikan konten yang melanggar norma dan peraturan yang berlaku.