Kemenkumham Gagas Pos Bantuan Hukum di Desa: Akses Keadilan bagi Masyarakat Terpinggirkan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan inisiatif strategis berupa pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Program ini dirancang untuk memberikan akses bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat desa yang selama ini kesulitan menjangkau layanan tersebut.

Langkah ini diwujudkan melalui peluncuran Posbankum Desa/Kelurahan, Portal Informasi Bantuan Hukum, pelatihan paralegal dan juru damai bagi kepala desa/lurah. Kemenkum juga meneken kerja sama dengan Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kemen PPA, dan Mahkamah Agung (MA) soal pembinaan hukum dan advokasi masyarakat desa.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa program Posbankum Desa merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan negara hadir dan berpihak pada rakyat.

"Keadilan bukan hanya sekadar tuntutan, tetapi hak yang harus diakses oleh seluruh warga negara Indonesia. Negara harus memiliki keberpihakan lebih kepada mereka yang kurang mampu," ujar Supratman saat memberikan sambutan.

Saat ini, Kemenkumham telah menjalin kerja sama dengan ratusan organisasi bantuan hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Organisasi-organisasi ini berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.

"Saat ini sudah ada 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan BPHN dan siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat," jelasnya.

Menurut data yang ada, Indonesia memiliki sekitar 75 ribu desa dan 8.000 kelurahan. Namun, jumlah Posbankum yang ada saat ini baru mencapai 5.008. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan akses bantuan hukum yang signifikan di tingkat desa.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyambut baik inisiatif Kemenkumham ini. Ia menilai bahwa Posbankum akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurutnya, program ini akan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di tingkat desa/kelurahan. Melalui kegiatan ini, kita sedang membangun masyarakat yang tidak hanya sadar hukum tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi secara bijak dan damai," kata Sunarto.

Sunarto menambahkan, upaya ini juga akan meringankan beban kerja badan peradilan dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, juga memberikan apresiasi atas langkah Kemenkumham ini. Ia meyakini bahwa Posbankum akan memberikan literasi hukum bagi masyarakat desa yang rentan.

"Program ini adalah gerakan besar untuk memastikan tidak ada warga desa yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan hukum," kata Riza Patria.

Ia menekankan bahwa keadilan adalah hak fundamental setiap warga negara, termasuk warga desa. Namun, kenyataannya tidak semua warga memiliki kapasitas, informasi, dan sumber daya yang memadai untuk menghadapi persoalan hukum yang menimpanya.

Posbankum Desa diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan akses bantuan hukum di tingkat desa. Dengan adanya Posbankum, masyarakat desa yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum dapat memperoleh pendampingan dan informasi yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, memberdayakan mereka untuk menyelesaikan sengketa secara damai, dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses keadilan yang sama.