Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut: Penggugat Tolak Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
Persidangan terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan munculnya perdebatan mengenai pihak-pihak yang berhak terlibat dalam perkara ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (5/6/2025), diwarnai penolakan dari penggugat, Muhammad Taufiq, terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo, almamater Presiden Jokowi. Para alumni ini, yang merupakan teman seangkatan Jokowi dan diajukan oleh Sartyatmo Tri Kuncoro, bermaksud untuk turut serta dalam persidangan sebagai pihak yang berkepentingan.
Muhammad Taufiq berpendapat bahwa para alumni tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 279-281 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) untuk menjadi pihak intervensi. Ia menegaskan bahwa para pemohon intervensi tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan hukum, keinginan untuk menegakkan hak, atau kerugian yang mereka alami akibat perkara ini.
"Tiga alasan utama, bahwa mereka punya keterlibatan hukum, mereka ingin menegakkan suatu hak, mereka dirugikan, itu tidak tercermin dalam jawabannya," ujar Taufiq kepada awak media usai persidangan.
Kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, dalam tanggapannya di persidangan, lebih lanjut menjelaskan alasan penolakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa permohonan intervensi didasari oleh rasa cinta dan rasa memiliki terhadap SMAN 6 Solo sebagai alumni, serta kepemilikan ijazah dari sekolah tersebut yang menjadi salah satu objek dalam gugatan. Andhika menegaskan bahwa pihaknya menolak dalil-dalil yang diajukan oleh termohon intervensi.
Di sisi lain, pihak tergugat, yang terdiri dari Presiden Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), menyetujui keterlibatan pihak intervensi. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, berpendapat bahwa para alumnus SMAN 6 Solo tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi pihak intervensi. Ia menekankan bahwa para alumni memiliki rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa tanggung jawab untuk menjaga nama baik SMAN 6 Solo. Selain itu, mereka juga memiliki ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan, sehingga mereka memiliki kepentingan hukum yang dirugikan.
"Bahwa sebagai alumni SMAN 6 Solo, memiliki rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggungjawab menjaga nama baik SMAN 6 Solo. Dan sekaligus memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan tersebut, oleh karenanya pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum yang dirugikan," kata YP Irpan dalam persidangan.
Dengan perbedaan pendapat yang mencolok antara penggugat dan tergugat mengenai keterlibatan pihak intervensi, majelis hakim akan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Keputusan mengenai permohonan intervensi ini akan menjadi salah satu faktor penting yang akan memengaruhi jalannya persidangan sengketa ijazah Presiden Jokowi.