Istana Angkat Bicara Terkait Polemik Anggaran Hotel Pejabat yang Mencapai Jutaan Rupiah Per Malam
Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan tanggapan terkait polemik anggaran penginapan pejabat yang dinilai fantastis, mencapai Rp 9,3 juta per malam. Hal ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Wamensesneg Juri Ardiantoro memilih untuk tidak memberikan komentar yang mendalam mengenai hal tersebut. Ia menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan penjelasan yang cukup melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
"Penjelasan dari Menkeu sudah cukup," ujarnya singkat kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Juri Ardiantoro menekankan bahwa isu ini sebaiknya dikomentari oleh pihak kementerian yang memang memiliki bidang terkait. Ia berpendapat bahwa jika Menteri Keuangan telah memberikan pernyataan, maka tidak perlu ada tambahan komentar dari pihak lain.
"Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, ya kita enggak usah nambah-nambah lagi," tegasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan terbitnya PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam PMK tersebut, terdapat alokasi anggaran untuk biaya menginap pejabat negara di hotel, dengan nilai yang bervariasi tergantung jabatan dan lokasi.
Untuk hotel bintang di Jakarta, misalnya, anggaran yang dialokasikan untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I mencapai Rp 9.331.000 per orang per hari. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan biaya menginap sebesar Rp 8.720.000 per malam.
Selain biaya penginapan, PMK ini juga mengatur biaya konsumsi untuk penyelenggaraan rapat atau pertemuan. Untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I, dianggarkan sebesar Rp 118.000 per orang per sekali makan. Sementara itu, untuk makanan ringan (snack) dialokasikan sebesar Rp 53.000 per orang per sekali makan, sehingga total anggaran untuk makan berat dan kudapan mencapai Rp 171.000.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar sebelumnya telah mengkritisi PMK tersebut. Ia menilai bahwa biaya-biaya yang ditetapkan tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang sedang tertekan.
Menurut Askar, aturan ini juga kontradiktif dengan kondisi saat ini di mana banyak rapat dapat dilakukan secara daring. Ia juga menyoroti adanya ketimpangan horizontal antara pejabat tinggi dengan pejabat di tingkat bawah yang diminta untuk melakukan penghematan anggaran. Banyak pekerja kontrak non-ASN yang dirumahkan karena efisiensi anggaran, sementara pejabat tinggi masih dapat mengadakan rapat di hotel-hotel mewah.
Berikut rincian biaya yang tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025:
- Biaya menginap (Menteri/Wakil Menteri/Eselon I): Rp 9.331.000 per malam
- Biaya makan rapat koordinasi (Menteri/Wakil Menteri/Eselon I): Rp 118.000 per orang per sekali makan
- Biaya snack rapat koordinasi: Rp 53.000 per orang per sekali makan