Mediasi Penahanan Ijazah di Sidoarjo Berujung Ketegangan, Manajemen Sempat Diminta Keluar Ruangan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memfasilitasi mediasi antara PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan yang bergerak di bidang produksi tandon air di Sidoarjo, dengan karyawan dan mantan karyawannya terkait kasus penahanan ijazah. Pertemuan yang digelar di kantor Disnakertrans Jatim pada Kamis (5/6/2025) tersebut, sempat diwarnai ketegangan hingga pihak manajemen perusahaan diminta untuk keluar dari ruang mediasi.
Insiden ini bermula ketika kuasa hukum karyawan dan mantan karyawan, Dimas Yemahura, merasa bahwa perwakilan PT Tedmonnindo tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan. Menurut Dimas, sikap manajemen perusahaan yang terkesan meremehkan para pekerja, khususnya saat interupsi diajukan, dianggap melukai hati para pekerja yang telah berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah mereka yang ditahan. Kondisi tersebut mendorong permintaan agar pihak perusahaan dikeluarkan sementara dari ruangan.
"Kami melihat sikap dan attitude daripada pihak perwakilan PT Tedmondindo dan kuasanya yang seolah-olah meremehkan pekerja dengan tertawa pada saat kami memberikan interupsi," ungkap Dimas.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, berusaha menenangkan suasana dan mengabulkan permintaan tersebut dengan meminta perwakilan perusahaan untuk keluar ruangan. Langkah ini disambut tepuk tangan oleh para karyawan dan mantan karyawan yang hadir.
Setelah suasana mereda, perwakilan perusahaan kembali masuk ke ruangan untuk menyaksikan penandatanganan berita acara pengembalian ijazah. Selain itu, kuasa hukum karyawan juga meminta agar narasi yang ditampilkan dalam proyektor diubah. Narasi awal yang berbunyi "Penyerahan Kembali Ijazah Pekerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur kepada PT. Tedmonnindo Pratama Semesta", diubah menjadi "Penyerahan Kembali Ijazah Pekerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur kepada Pekerja atau Karyawan".
Dimas berpendapat bahwa perubahan narasi ini penting karena PT Tedmonnindo adalah pihak yang menahan ijazah, sehingga tidak tepat jika ijazah tersebut seolah-olah dikembalikan kepada perusahaan. Disnakertrans Jatim sendiri memfasilitasi pengembalian total 18 ijazah, dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan satu akta lahir milik karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta.
Rincian Dokumen yang Dikembalikan:
- Ijazah: 18 buah
- SKCK: 2 buah
- Akta Lahir: 1 buah