Dua ASN Kementan Terjerat Kasus Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang, Mentan Amran Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dua ASN Kementan telah diproses hukum atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Salah satu ASN, yang menjabat sebagai direktur, diduga memeras mitra Kementan hingga mencapai angka Rp 27 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan kemenangan dalam tender proyek di lingkungan Kementan. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas "bantuan" memenangkan tender tersebut. Diduga, mitra Kementan telah menyetor uang muka sebesar Rp 10 miliar kepada oknum direktur tersebut. Selain kasus pemerasan, seorang direktur lainnya juga terjerat kasus penyalahgunaan wewenang. Oknum ini diduga menipu pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 2 miliar. Kedua ASN tersebut kini telah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum.
Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementan. Ia menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Mentan Amran juga telah memberhentikan tiga ASN yang terbukti menerima suap terkait fasilitasi proyek di Kementan. Ketiga ASN tersebut menduduki jabatan eselon II, eselon III, dan eselon IV.
Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan Kementan dalam membersihkan diri dari praktik-praktik koruptif dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN Kementan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.