Anggaran Peresmian RSUD Banten Selatan Disorot, Dinas Kesehatan Alihkan Tanggung Jawab ke Pihak Rumah Sakit
Penyelenggaraan acara peresmian dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Banten Selatan, yakni RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, alokasi anggaran yang mencapai Rp 1,8 miliar untuk peresmian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab langsung atas penggunaan anggaran tersebut. Ati menjelaskan bahwa anggaran peresmian sepenuhnya dikelola oleh masing-masing RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK), saya tidak memiliki informasi detail karena anggaran berada di RSUD, baik RSUD Labuan maupun Cilograng," ujar Ati kepada awak media di Pendopo Gubernur, Kamis (5/6/2025). "Silakan menghubungi direktur rumah sakit masing-masing, karena anggaran tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali mereka."
Ati, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Tangerang, menambahkan bahwa status BLUD memberikan otonomi penuh kepada manajemen rumah sakit dalam mengelola kegiatan operasional, termasuk acara peresmian.
Gubernur Banten, Andra Soni, merespons sorotan ini dengan menyatakan akan meminta laporan rinci dari Dinas Kesehatan terkait penggunaan anggaran peresmian RSUD. Ia juga menyoroti adanya kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis sebagai bagian dari acara peresmian. Andra menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten agar selaras dengan Inpres yang berlaku.
"Nanti akan ditanyakan secara detail kepada dinas kesehatan mengenai rincian komponen anggaran, termasuk kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan saat itu," kata Andra.
Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap kegiatan untuk memastikan efisiensi dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.