Pemerintah Kembali Gulirkan BSU 2025: Pekerja Dapat Cek Status Penerima Secara Daring

Pemerintah Indonesia mengumumkan kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan sebesar Rp 600.000 ini ditujukan untuk membantu pekerja dan buruh berpenghasilan rendah dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penyaluran BSU direncanakan akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025, dengan prioritas pada penyelesaian pemadanan data penerima.

Menaker menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pemadanan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan harapan agar pencairan BSU dapat diselesaikan seluruhnya pada bulan Juni, dengan bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp 300.000 per bulan.

Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah persyaratan bagi pekerja atau buruh untuk menerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tempat bekerja.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

BSU 2025 juga akan diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Daring

Pemerintah menyediakan beberapa kanal daring untuk memudahkan pekerja dalam mengecek status penerimaan BSU 2025:

  1. Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

    • Kunjungi situs resmi Kemnaker.
    • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi menggunakan kode OTP.
    • Setelah login, lengkapi profil pribadi.
    • Sistem akan memberikan notifikasi jika Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025.
  2. BPJS Ketenagakerjaan (JMO dan Website):

    • Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif.
    • Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau laman BPJS Ketenagakerjaan.
    • Meskipun demikian, fitur cek BSU 2025 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan mungkin belum tersedia saat ini.
  3. Aplikasi Pospay:

    • Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
    • Pada tampilan login, klik ikon (i) merah di pojok kanan.
    • Pilih logo Kemenaker, lalu pilih jenis bantuan "BSU Kemnaker 1".
    • Ambil foto e-KTP dan lengkapi data pribadi.
    • Jika data cocok, sistem akan menampilkan kode QR untuk pencairan dana.
    • Tunjukkan kode QR tersebut ke petugas Kantor Pos saat pencairan.