Eks Pejabat Kemenkes Dihukum Penjara Terkait Korupsi Pengadaan APD di Masa Pandemi

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Budi Sylvana, mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/6/2025).

Budi Sylvana, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai terbukti bersalah dalam proses pengadaan 1,1 juta set APD yang menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Budi telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Budi Sylvana juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Namun, berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Budi tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Majelis hakim mengakui bahwa berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa, Budi Sylvana tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi ini. Meskipun demikian, hakim berpendapat bahwa perbuatan Budi tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih lanjut, tindakan tersebut dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenkes.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan APD di masa pandemi Covid-19, di mana kebutuhan akan alat pelindung diri sangat mendesak untuk melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat umum. Tindakan korupsi dalam pengadaan ini dinilai sangat tidak etis dan merugikan banyak pihak.

Berikut ini adalah poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Budi Sylvana (Mantan Pejabat Kemenkes)
  • Jabatan saat kejadian: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Kasus: Korupsi pengadaan 1,1 juta set APD Covid-19
  • Kerugian Negara: Rp 319 miliar
  • Vonis: 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan
  • Tempat Sidang: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat