Kinerja PNBP Sektor Perikanan Tangkap Disorot, Menteri Trenggono Minta Audit Menyeluruh Pelaku Usaha
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyoroti realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap yang dinilai belum optimal. Dengan potensi sumber daya yang besar, seharusnya kontribusi sektor ini terhadap kas negara bisa jauh lebih signifikan.
Dalam forum International Day for IUU Fishing yang berlangsung di Jakarta Pusat, Trenggono mengungkapkan kekecewaannya atas capaian PNBP yang jauh di bawah potensi. Ia meyakini, dengan pengelolaan yang tepat dan kepatuhan dari pelaku usaha, PNBP perikanan tangkap idealnya dapat mencapai Rp 12 triliun, atau setidaknya Rp 9 triliun.
"Jika saya masih di DPR, dan menyampaikan bahwa PNBP kita seharusnya tidak kurang dari Rp 12 triliun atau minimal Rp 9 triliun, saya pasti akan ditertawakan," ujarnya, menggambarkan betapa jauhnya kesenjangan antara potensi dan realitas saat ini.
Trenggono menjelaskan, perhitungan potensi tersebut didasarkan pada volume penangkapan ikan di Indonesia yang mencapai sekitar 7,5 juta ton. Jika hanya 10% dari total volume tersebut disetorkan ke negara dalam bentuk ikan, maka negara berpotensi mendapatkan 750 ribu ton ikan. Dengan asumsi harga Rp 12.000 per kilogram, nilai tersebut setara dengan Rp 9 triliun.
"Jika rata-rata 7,5 juta ton, lalu 10%-nya saja, itu sudah 750 ribu ton. Bahkan saya katakan, bayar saja dengan ikan. Jika dibayar dengan ikan, kita dapat 750 ribu ton, dan jika per kilonya dikalikan Rp 12 ribu, hasilnya Rp 9 triliun," paparnya.
Menyikapi kondisi ini, Menteri Trenggono secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaku usaha penangkapan ikan di seluruh Indonesia. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh, yang turut hadir dalam acara tersebut.
"Tujuannya adalah untuk menekan potensi kebocoran dan memastikan kepatuhan. Saya memerintahkan agar seluruh pelaku usaha penangkapan di Indonesia diperiksa. Badan hukumnya diperiksa, pembayaran pajaknya benar atau tidak," tegas Trenggono.
Trenggono juga memberikan klarifikasi mengenai perbedaan antara nelayan tradisional dan pelaku usaha penangkapan ikan. Audit yang diusulkan difokuskan pada pelaku usaha penangkapan ikan, sementara nelayan tradisional tidak termasuk dalam cakupan pemeriksaan ini.
Dengan adanya audit yang komprehensif, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar PNBP, sehingga potensi pendapatan negara dari sektor perikanan tangkap dapat dioptimalkan. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha di sektor perikanan, serta mendukung keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.