Vonis 11 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Direktur Utama PT PPM dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa Ahmad Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan 1,1 juta set APD yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," tegas Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, Ahmad Taufik juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa hukumannya akan ditambah selama 4 bulan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Ahmad Taufik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098, atau sekitar Rp 224,1 miliar. Uang pengganti ini harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Ahmad Taufik tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa penuntut umum akan menyita dan melelang aset-asetnya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika aset yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Ahmad Taufik harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Taufik dengan hukuman 14 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 224,1 miliar.