Vonis Kasus Korupsi APD COVID-19: Tiga Terdakwa Dihukum Berat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Putusan dibacakan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa perbuatan Budi bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat pada Kemenkes. Meskipun demikian, sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan. Vonis yang sama juga diberikan kepada Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo, yakni 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan negosiasi pengadaan APD tanpa surat pesanan yang sah. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Budi dan kedua terdakwa lain melakukan negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set tanpa surat pesanan, serta 5 juta set dengan surat pesanan. Mereka juga menerima pinjaman dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk membayar 170 ribu set APD tanpa dokumen pendukung. Selain itu, mereka menerima pembayaran atas 1.010.000 set APD merek BOHO senilai Rp 711,28 miliar.
PT EKI, menurut jaksa, tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK). Baik PT EKI maupun PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga dalam negosiasi APD. Satrio Wibowo diduga menerima Rp 59,9 miliar, sementara Ahmad Taufik menerima Rp 224,1 miliar dari hasil korupsi ini. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 319 miliar.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang menjerat para terdakwa:
- Negosiasi harga APD tanpa surat pesanan yang sah.
- Penerimaan pinjaman dari BNPB tanpa dokumen pendukung.
- Pembayaran terhadap APD tanpa kelengkapan dokumen.
- PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan.
- Tidak ada bukti pendukung kewajaran harga dalam negosiasi APD.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan APD ini mencapai Rp 319.691.374.183. Dana yang digunakan berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah pandemi COVID-19, ketika APD sangat dibutuhkan oleh tenaga kesehatan dan masyarakat umum. Tindakan korupsi ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, serta menghambat upaya penanganan pandemi.