Dugaan Setoran Dana Korupsi ke Oknum Aparat Penegak Hukum Mencuat dalam Sidang Mantan Wali Kota Semarang
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mencuat di Persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadi sorotan setelah terungkap dugaan aliran dana hasil korupsi Pemerintah Kota Semarang yang mengarah kepada oknum aparat penegak hukum. Informasi ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita, serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan akan mendalami lebih lanjut informasi yang berkembang dalam persidangan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang muncul dalam persidangan.
"Kita hormati proses persidangan dan masih berlangsung," ujar Artanto saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Keterangan saksi kunci, Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Ade mengungkapkan bahwa Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang, diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Penyerahan uang tersebut diduga terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pak Eko titip uang ke Aparat Penegak Hukum (APH). Waktu itu saya menemani Pak Eko ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan (Kejari Semarang)," kata Ade saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari penyerahan uang tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa nominal uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Uang tersebut diduga berasal dari commitment fee yang dibayarkan oleh para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Semarang.
"Mas Eko bercerita, seingat saya Rp 200 juta dan Rp 150 juta. Itu disetor Rp 200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang kasi Intel Rp 150 juta," imbuhnya.
Kesaksian Ade Bhakti ini diperkuat oleh keterangan Camat Ngaliyan, Moeljanto, yang juga memberikan kesaksian serupa di persidangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, selain Mbak Ita dan Martono, Alwin Basri juga menjadi terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengerjaan proyek di berbagai kecamatan di Kota Semarang. Modusnya adalah para kontraktor diminta untuk membayar commitment fee sebesar 13 persen kepada Martono. Dana tersebut kemudian diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.
Mbak Ita dan suaminya sendiri telah menjalani sidang perdana pada tanggal 21 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya dengan tiga dakwaan terkait kasus korupsi ini. Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar ini.