Bank Jambi Klaim Ganti Rugi Rp7,1 Miliar Dana Nasabah Korban Pembobolan
Bank Jambi mengklaim telah menyelesaikan penggantian dana nasabah senilai total Rp7,1 miliar yang menjadi korban pembobolan rekening oleh oknum karyawan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, mewakili Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi.
Menurut Zulfikar, proses penggantian kerugian tersebut telah dirampungkan pada tahun 2024. Pernyataan ini muncul setelah kasus pembobolan yang melibatkan seorang mantan karyawan Bank Jambi cabang Kerinci mencuat. Oknum tersebut, yang diketahui bernama Refina, melakukan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah dan memalsukan dokumen.
"Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian sudah berlangsung lama, hampir satu tahun, dan dana nasabah yang menjadi korban sudah dikembalikan," ujar Zulfikar saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (5/6/2025).
Zulfikar menekankan bahwa Bank Jambi berkomitmen untuk memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan kriminal tersebut. Saat ini, tidak ada lagi tuntutan yang diajukan terkait kasus ini.
Modus operandi yang dilakukan Refina adalah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah yang memberikan kuasa penarikan dana. Ia kemudian memalsukan tanda tangan nasabah lain untuk melakukan penarikan tanpa izin.
AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa Refina menggunakan pengakuan palsu kepada teller bank, seolah-olah ia dipercaya oleh nasabah untuk menarik uang. Teller yang percaya dengan pengakuan tersebut kemudian mencairkan dana.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung disetujui. Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya telah dicairkan, tetapi dana tersebut tidak diserahkan kepada nasabah. Refina memalsukan tanda tangan nasabah untuk mengelabui pihak bank.
"Setelah ada keluhan dari nasabah, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufik.
Jumlah dana yang dikuras oleh pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar.
Rincian Modus Operandi:
- Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah: Pelaku memanfaatkan nasabah yang memberikan kuasa untuk melakukan penarikan uang.
- Memalsukan Tanda Tangan: Pelaku memalsukan tanda tangan nasabah lain untuk melakukan penarikan tanpa izin.
- Mengelabui Teller Bank: Pelaku mengaku kepada teller bank bahwa ia dipercaya oleh nasabah untuk menarik uang.
- Menyalahgunakan Pengajuan Pinjaman: Pelaku memalsukan tanda tangan nasabah pada pengajuan pinjaman yang sebenarnya sudah disetujui, lalu mengambil dana tersebut.
Pernyataan Bank Jambi:
- Bank Jambi mengklaim telah mengganti seluruh kerugian nasabah.
- Bank Jambi berkomitmen untuk melindungi dana nasabah.
- Tidak ada lagi tuntutan terkait kasus ini.
Pihak Berwajib:
- AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan modus operandi pelaku.
- Penyelidikan dilakukan setelah ada keluhan dari nasabah terkait pengajuan pinjaman.