Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1446 H/2025 M

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1446 H/2025 M

Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB ini memberikan pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum dalam merencanakan aktivitas selama periode libur Lebaran mendatang.

Secara nasional, libur Idulfitri 1446 H akan dimulai pada tanggal 31 Maret 2025 dan berlangsung selama enam hari, termasuk dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga dan sanak saudara secara lebih leluasa. Periode cuti bersama tersebut dirancang untuk memperpanjang masa libur dan mengurangi kepadatan arus mudik dan balik. Keputusan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penumpukan di jalur transportasi utama dan mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama periode libur panjang.

Berikut rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 M berdasarkan SKB tiga menteri:

  • 31 Maret 2025: Libur Nasional Idulfitri 1446 H
  • 1 April 2025: Libur Nasional Idulfitri 1446 H
  • 2 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 H
  • 3 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 H
  • 4 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 H
  • 7 April 2025: Cuti Bersama Idulfitri 1446 H

Menariknya, periode libur Lebaran 2025 berdekatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025. Kombinasi libur ini akan menciptakan periode libur panjang yang cukup signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025

Terpisah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur jadwal libur sekolah untuk perayaan Idulfitri 1446 H. Berdasarkan SEB tersebut, siswa akan menikmati masa libur yang lebih panjang, dimulai dari tanggal 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Masa libur ini meliputi 19 hari, termasuk hari libur akhir pekan dan hari libur nasional Idulfitri. Proses belajar mengajar di sekolah dan madrasah dijadwalkan akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025. Mendikbudristek, Abdul Mu’ti, telah mengonfirmasi hal ini, menjelaskan bahwa periode sebelum dan sesudah Lebaran akan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, sementara periode antara 21-28 Maret dan 2-8 April ditetapkan sebagai masa libur Idulfitri bagi sekolah dan madrasah.

Dengan demikian, baik pemerintah maupun Kemendikbudristek telah memberikan kepastian terkait jadwal libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah untuk perayaan Idulfitri 1446 H/2025 M. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dan menikmati libur panjang dengan lebih baik.