MPR Tegaskan Proses Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Harus Berawal dari DPR

MPR Tegaskan Proses Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Harus Berawal dari DPR

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dapat membahas usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, jika usulan tersebut diajukan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pernyataan ini muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Menurut HNW, surat dari Forum Purnawirawan tersebut juga mengakui bahwa MPR baru bisa membahas isu ini setelah ada usulan dari DPR.

"Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR," kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

HNW menjelaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga telah mengirimkan surat serupa kepada pimpinan DPR RI. Sesuai dengan aturan yang berlaku, MPR baru dapat memulai pembahasan setelah DPR mengadakan sidang terkait usulan pemakzulan tersebut. HNW menekankan bahwa proses untuk sampai ke tahap pembahasan di MPR masih panjang dan melibatkan beberapa lembaga negara.

"Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat tersebut berisi permintaan agar pimpinan dan anggota DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI. Indra menyatakan bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

"Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra, Selasa (3/6/2025).

Indra menambahkan bahwa tindak lanjut atas surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI. Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, dan telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Bimo Satrio menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas usulan pemakzulan Gibran lebih lanjut.