Masjid Al-Azhar Perketat Penerimaan Hewan Kurban, Wajibkan Surat Keterangan Kesehatan
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Masjid Al-Azhar memperketat prosedur penerimaan hewan kurban. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan daging kurban yang didistribusikan kepada masyarakat layak konsumsi dan terbebas dari penyakit.
Kepala Kantor Masjid Al-Azhar, Tatang Komara, menegaskan bahwa setiap hewan kurban yang disalurkan ke masjid tersebut wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Persyaratan ini menjadi standar operasional yang tidak dapat ditawar, guna menghindari potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami sangat memperhatikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih di Masjid Al-Azhar," ujar Tatang. "SKKH menjadi bukti bahwa hewan tersebut telah diperiksa oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat serta bebas dari penyakit menular. Tanpa surat ini, dengan berat hati kami tidak dapat menerima hewan kurban tersebut."
Tatang menambahkan bahwa Masjid Al-Azhar tidak akan mengambil risiko dengan mendistribusikan daging kurban yang meragukan. Selain pemeriksaan SKKH, tim khusus dari masjid juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban sebelum disembelih. Pemeriksaan ini meliputi kondisi mata, hidung, mulut, dan bagian tubuh lainnya untuk memastikan tidak ada indikasi penyakit.
"Setelah penyembelihan, kami juga akan melakukan pemeriksaan organ dalam hewan kurban, terutama hati," jelas Tatang. "Jika ditemukan kelainan pada hati atau organ lainnya, daging hewan tersebut tidak akan didistribusikan. Kami hanya akan mendistribusikan daging dari hewan yang benar-benar sehat dan layak konsumsi."
Proses penyembelihan hewan kurban di Masjid Al-Azhar dijadwalkan pada hari Sabtu, 7 Juni 2025. Tatang mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban untuk segera mempersiapkan SKKH hewan kurban mereka. Ia juga menyarankan agar hewan kurban dibeli dari peternak atau pedagang yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil sidang isbat yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025, dengan mempertimbangkan laporan rukyatul hilal dari berbagai wilayah di Indonesia.