Asisten Rumah Tangga Dibekuk Polisi Atas Kasus Pencurian di Apartemen Jakarta Utara

Aparat kepolisian dari Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Tuti Meriani (38), nama asisten rumah tangga tersebut, ditangkap pada hari Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah pihak korban melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, Tuti Meriani diduga kuat berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam aksi pencurian yang merugikan majikannya hingga puluhan juta rupiah tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tuti Meriani. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai senilai:
    • 6 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD)
    • 95 lembar pecahan 100 SGD
    • 70 lembar pecahan 50 SGD
    • Rp 21.500.000
  • Dua unit sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Dua unit telepon genggam (ponsel) dengan merek Infinix dan Samsung.

Saat ini, Tuti Meriani harus berhadapan dengan proses hukum atas perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup serius. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan asisten rumah tangga dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.