Pengusaha Karaoke Ternama di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Striptis

Aparat kepolisian menetapkan Bambang Raya, pemilik karaoke Mansion yang cukup dikenal di Semarang, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyediaan layanan striptis di tempat hiburannya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Benar, ada penetapan tersangka baru, yakni pemilik Mansion," ujar Kombes Artanto kepada awak media. Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai identitas pemilik karaoke Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Semarang Selatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menambahkan bahwa tersangka BR merupakan sosok yang dikenal luas oleh masyarakat Semarang. "Tersangka adalah seorang pria. Inisial akan kami sampaikan saat rilis resmi. Yang jelas, dia adalah pemilik tempat hiburan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka. Banyak masyarakat yang mengenalnya," kata Kombes Dwi kepada wartawan.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap industri hiburan malam di Semarang, sekaligus memicu perdebatan tentang batasan etika dan legalitas dalam penyediaan layanan hiburan.