Skandal Pembobolan Dana Nasabah, Bank Jambi Tindak Tegas Tujuh Teller Cabang Kerinci

Bank Jambi mengambil langkah tegas terkait kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar di Kantor Cabang Kerinci. Tujuh orang pegawai, termasuk teller dan head teller, dipindahkan dari posisi mereka sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk menindak karyawan yang tidak patuh terhadap SOP. Kasus ini mencuat setelah seorang mantan analis kredit bernama Refina (26) diduga melakukan pencairan dana secara ilegal dari 27 rekening nasabah.

Zulfikar menjelaskan bahwa proses pencairan dana tersebut melibatkan peran kasir yang bertugas pada saat kejadian. Meskipun tidak memberikan rincian spesifik mengenai sanksi yang diberikan, ia menegaskan bahwa Bank Jambi telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setiap karyawan yang melanggar SOP, pasti akan kami tindak. Terkait dengan kasir ini, sudah kami geser dari Kantor Cabang Kerinci," ujar Zulfikar.

Lebih lanjut, Zulfikar menambahkan bahwa ketujuh teller tersebut kini ditempatkan pada posisi yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan nasabah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap Bank Jambi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan karyawan lain dalam kasus ini, Zulfikar enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam.

Kasus ini bermula ketika Refina, seorang mantan analis kredit, diduga menguras dana dari rekening nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan dan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Aksi ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung disetujui, padahal dana sudah cair.

Menurut AKBP Taufik Nurmandia, Refina memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk melakukan penarikan dana secara bertahap. Ia juga memalsukan tanda tangan nasabah lain untuk mencairkan dana dari rekening mereka.

"Jadi, dia mengaku kepada teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik.

Berikut adalah rincian modus operandi Refina dalam melakukan pembobolan dana nasabah:

  • Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah: Refina mendekati nasabah dan menawarkan bantuan dalam proses penarikan dana.
  • Memalsukan Tanda Tangan: Refina memalsukan tanda tangan nasabah lain untuk mencairkan dana dari rekening mereka.
  • Mengelabui Teller Bank: Refina mengaku telah dipercaya oleh nasabah untuk menarik dana, sehingga teller bank percaya dan mencairkan uang tersebut.

Akibat perbuatannya, Refina kini harus berurusan dengan hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, Bank Jambi berupaya memulihkan kepercayaan nasabah dengan melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas perbankan.

Jumlah uang yang dikuras oleh pelaku bervariasi dari setiap rekening nasabah, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta.