Perdebatan di Sidang Hasto: Ahli Hukum UGM Soroti Peran Penyidik KPK Sebagai Saksi
Sidang kasus dugaan suap terkait pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali digelar dengan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2026), perdebatan sengit terjadi mengenai diperbolehkannya seorang penyidik yang menangani suatu perkara menjadi saksi fakta dalam persidangan.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, memulai dengan memberikan ilustrasi mengenai seorang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dihadirkan sebagai saksi fakta. Ia mempertanyakan keabsahan penyidik tersebut menceritakan hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi-saksi lain. "Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny. Fatahillah menjawab bahwa penyidik diperbolehkan menjadi saksi, tetapi hanya sebatas memberikan keterangan atas peristiwa yang dialami, dilihat, dan didengar secara langsung. Jika penyidik hanya menceritakan hasil pemeriksaan, menurut Fatahillah, keterangan tersebut sebaiknya disampaikan langsung oleh saksi yang bersangkutan.
Ronny kemudian mempertegas pertanyaannya, meminta Fatahillah untuk memberikan penjelasan lebih konkret mengenai apakah seorang penyidik dapat menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia jalani. "Pertanyaan saya tadi, Pak, Bapak fokus saja, Pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?" tanya Ronny. Dengan tegas, Fatahillah menjawab, "Tidak bisa."
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah penyidik dan penyelidik KPK sebagai saksi fakta, termasuk Rossa Purbo Bekti, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku. Kehadiran penyidik KPK sebagai saksi fakta inilah yang menjadi sorotan utama dan memicu perdebatan mengenai batasan peran penyidik dalam memberikan keterangan di persidangan.
Berikut poin-poin yang mencuat dalam persidangan:
- Peran Penyidik sebagai Saksi: Ahli hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan bahwa penyidik dapat menjadi saksi fakta, tetapi keterangannya terbatas pada apa yang dialami, dilihat, dan didengar secara langsung.
- Batasan Keterangan Penyidik: Penyidik tidak diperbolehkan menjelaskan rangkaian peristiwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia jalani. Keterangan berdasarkan BAP sebaiknya disampaikan langsung oleh saksi yang bersangkutan.
- Kehadiran Penyidik KPK: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah penyidik dan penyelidik KPK sebagai saksi fakta, termasuk penyidik kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti.
- Fokus Perdebatan: Perdebatan utama dalam sidang ini adalah mengenai batasan peran penyidik dalam memberikan keterangan sebagai saksi fakta di persidangan.
Sidang ini menjadi penting karena menyangkut implikasi terhadap proses hukum dan batasan kewenangan penyidik dalam memberikan keterangan di pengadilan. Perdebatan mengenai peran penyidik sebagai saksi fakta ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan kepastian hukum terkait praktik yang selama ini berjalan.