Kejagung Periksa Pejabat ESDM dan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp 193,7 Triliun

Kejagung Periksa Pejabat ESDM dan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak perusahaannya. Pada Selasa (4/3/2025), penyidik Jampidsus memeriksa sembilan saksi, termasuk dua pejabat penting dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang telah menjerat sembilan tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 193,7 triliun.

Kedua pejabat ESDM yang diperiksa adalah BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), dan EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas. Kehadiran mereka sebagai saksi kunci diharapkan dapat mengungkap peran dan keterlibatan Kementerian ESDM dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam skandal korupsi bernilai triliunan rupiah ini.

Selain pejabat ESDM, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari berbagai anak perusahaan PT Pertamina. Mereka adalah:

  • BMT, Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional
  • TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
  • AFB, Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga
  • MR, Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping
  • BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping
  • AS, Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
  • LSH, Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero)

Para pejabat Pertamina yang diperiksa ini berasal dari berbagai divisi dan jabatan strategis, sehingga keterangan mereka dinilai krusial untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik di internal Pertamina maupun di instansi pemerintah terkait, akan bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini.

Kasus ini sendiri telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah broker, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat signifikan ini.