Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritex: Pesangon dan THR Masih Tertunda

Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritex: Pesangon dan THR Masih Tertunda

Proses penyelesaian hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih menyisakan sejumlah permasalahan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/3/2025), menegaskan bahwa pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi eks karyawan Sritex belum dibayarkan. Penundaan pembayaran ini disebabkan oleh ketergantungan pada hasil penjualan aset perusahaan yang kini sedang dalam proses likuidasi.

Menaker menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah aset-aset perusahaan tersebut berhasil dilepas. "Pembayaran pesangon, THR, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak akan berasal dari penjualan aset budel perusahaan," ujar Menaker Yassierli. Aset budel, yang merujuk pada harta kekayaan perusahaan yang dinyatakan pailit, menjadi satu-satunya sumber dana untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada eks karyawannya. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan ribuan eks karyawan yang hingga kini masih menantikan kepastian pembayaran hak-hak mereka.

Pembayaran Upah dan Jaminan Sosial

Meskipun pesangon dan THR masih tertunda, Menaker memberikan informasi positif terkait pembayaran upah dan jaminan sosial. Ia menyebutkan bahwa pembayaran upah karyawan hingga Februari 2025 telah diselesaikan oleh kurator. "Kurator telah menyelesaikan pembayaran upah sampai dengan Februari 2025," ungkap Menaker. Namun, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) melalui BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung dan membutuhkan waktu.

PHK Massal dan Dampaknya

PHK massal yang dialami PT Sritex Group pada Oktober 2024 telah berdampak signifikan terhadap 10.669 karyawan. Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah, PHK tersebut terjadi secara bertahap di beberapa anak perusahaan Sritex pada Januari dan Februari 2025. Rinciannya sebagai berikut:

  • Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang
  • Februari 2025:
    • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
    • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali
    • 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang
    • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

PHK massal ini merupakan konsekuensi dari ketidakmampuan Sritex untuk melunasi utang-utangnya setelah melewati proses hukum yang berakhir dengan putusan inkrah. Kondisi ini menimbulkan kesulitan ekonomi bagi ribuan eks karyawan yang hingga kini masih berharap proses likuidasi aset perusahaan segera rampung dan hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.

Harapan dan Tindak Lanjut

Kejelasan waktu pembayaran pesangon dan THR bagi eks karyawan Sritex masih menjadi pertanyaan besar. Ketidakpastian ini menimbulkan kecemasan dan tekanan ekonomi bagi para mantan karyawan yang telah kehilangan mata pencahariannya. Percepatan proses penjualan aset budel dan transparansi dalam pengelolaannya menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum bagi para eks karyawan yang telah terdampak PHK massal.