Peraturan Menteri ESDM Pacu Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

Peraturan Menteri ESDM Pacu Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, sekaligus mengatasi sejumlah hambatan yang selama ini menghambat investasi di sektor ini. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa aturan ini menjawab kebutuhan akan acuan baku yang jelas dalam transaksi jual beli listrik antara pengembang pembangkit listrik (PPL) dan PT PLN (Persero).

Selama ini, proses negosiasi PJBL seringkali berlangsung panjang dan kompleks, mengakibatkan peningkatan biaya serta perbedaan interpretasi kontrak. Ketidakpastian dalam skema pembayaran dan mekanisme force majeure juga menjadi kendala bagi para pengembang. Hal ini berdampak pada ketidakstabilan finansial dan keterlambatan realisasi proyek-proyek EBT. Peraturan Menteri ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri ESDM untuk mempercepat implementasi PJBL bagi pembangkit EBT.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

  • Jangka Waktu PJBL: PJBL akan dilaksanakan paling lama 30 tahun sejak Commercial Operation Date (COD) dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal. Harga jual listrik akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112.
  • Tambahan Kapasitas EBT: Diperkirakan akan ada tambahan kapasitas pembangkit EBT sebesar 180 megawatt untuk panas bumi dan 21 megawatt untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
  • PLT Sampah: Peraturan ini juga mencakup pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) oleh PLN. Meskipun detailnya akan diatur lebih lanjut dalam Perpres terkait sampah yang sedang dalam proses pembahasan, kejelasan mekanisme pembelian ini telah tertuang dalam peraturan ini.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan terstruktur ini, diharapkan akan meningkatkan minat investasi di sektor EBT. Kepastian hukum yang diberikan akan mengurangi risiko bagi investor dan mempercepat proses pembangunan pembangkit EBT, sehingga target bauran energi terbarukan nasional dapat tercapai dengan lebih efektif. Pemerintah berharap regulasi ini akan menjadi katalis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan keberlanjutan energi di Indonesia. Lebih lanjut, transparansi dan efisiensi dalam proses PJBL akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, menarik lebih banyak partisipasi swasta dalam pengembangan EBT di Indonesia. Hal ini akan berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan terwujudnya target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission.

Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan EBT. Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi dan kebijakan terkait EBT untuk menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi pertumbuhan sektor ini.