Tragedi di Serang: Suami Tega Akhiri Nyawa Istri Akibat Perselingkuhan dan Ejekan 'Mokondo'

Kota Serang, Banten digemparkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PS (32) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu. Motif di balik aksi keji ini terungkap, dipicu oleh keinginan pelaku untuk menikah lagi dan sakit hati atas ucapan korban yang merendahkan.

Kasus ini bermula pada Sabtu malam, di kediaman pasangan tersebut di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka. Menurut keterangan pihak kepolisian, Wadison telah merencanakan pembunuhan tersebut. Kombes Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menjelaskan bahwa pelaku ingin menikahi wanita lain dan beranggapan bahwa hak asuh anak akan jatuh ke tangan istrinya jika mereka bercerai. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menghabisi nyawa istrinya.

Korban sebenarnya telah mengetahui perselingkuhan suaminya. Namun, pada malam kejadian, tidak ada pertengkaran besar yang terjadi. Bahkan, pasangan itu sempat melakukan hubungan intim sebelum tragedi terjadi. Akan tetapi, ada perkataan korban yang membuat pelaku merasa sangat tersinggung. Setelah berhubungan badan, korban merasa lapar dan meminta suaminya untuk memesan makanan. Permintaan ini ditolak oleh Wadison. Korban kemudian melontarkan kata-kata yang menyakitkan, menyebut suaminya hanya menginginkan uangnya dan melabelinya sebagai 'mokondo'. Ucapan inilah yang menjadi puncak kemarahan pelaku.

Wadison mengakui bahwa ia sudah lama merencanakan pembunuhan tersebut. Ia bahkan telah menyiapkan tali kabel tis dari Bayah untuk menjerat leher korban saat tidur. Pelaku mencoba mencekik korban saat tidur, namun korban sempat melakukan perlawanan. Wadison juga mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati karena istrinya jarang mau berhubungan badan dan sering mengeluarkan kata-kata kasar setelah mengetahui perselingkuhannya.

Atas perbuatannya, Wadison dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja. Kasus ini terungkap setelah warga Puri Anggrek, Walantaka, menemukan mayat PS di dalam kamar. Awalnya, polisi menemukan Wadison dalam kondisi terbungkus karung, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku telah merekayasa kejadian seolah-olah rumahnya dirampok.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Motif Pembunuhan: Keinginan menikah lagi dan sakit hati akibat ucapan 'mokondo'.
  • Perencanaan: Pelaku telah merencanakan pembunuhan dan menyiapkan alat.
  • Hubungan Intim: Pasangan sempat berhubungan badan sebelum kejadian.
  • Rekayasa: Pelaku mencoba merekayasa kejadian seolah-olah perampokan.
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara dewasa dalam sebuah hubungan rumah tangga. Kekerasan bukanlah solusi, dan setiap tindakan kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.