KPK Akan Lelang Aset Hasil Korupsi Senilai Rp122 Miliar Lebih, Catat Tanggalnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang serentak aset hasil tindak pidana korupsi di 13 daerah pada 11 Juni 2025. Aset yang dilelang meliputi berbagai jenis barang, mulai dari properti hingga barang-barang elektronik, dengan total nilai mencapai Rp122,2 miliar.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang ini terdiri dari 81 lot, yang meliputi 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Barang bergerak yang dilelang termasuk kendaraan roda empat dan roda dua, telepon genggam, serta pakaian batik. Sementara itu, barang tidak bergerak yang dilelang meliputi apartemen.

"Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot yang terdiri dari barang bergerak sebanyak 44 lot dan 37 lot barang tidak bergerak. Diharapkan semua laku lelang dengan total nilai minimal Rp122,2 miliar," kata Mungki di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).

Mungki menjelaskan bahwa aset-aset yang dilelang berasal dari berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Beberapa aset sebelumnya telah dilelang pada bulan Maret, namun tidak berhasil terjual atau tidak dibayar oleh pemenang lelang. Salah satu aset yang akan kembali dilelang adalah sebuah unit apartemen di Green Central City Tower Adenium lantai 35, dengan nilai limit Rp739.941.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

Selain apartemen, KPK juga menawarkan berbagai jenis telepon genggam, termasuk iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, dan iPhone 12 Pro Max dengan harga limit mulai dari Rp7 juta hingga Rp8 juta. Lelang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh aset dengan harga yang potensial lebih rendah dari harga pasar.

Cara Mengikuti Lelang:

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini, KPK telah menetapkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan:

  • Aanwijzing (Penjelasan Awal): Penjelasan awal terkait barang yang dilelang akan dilakukan pada Selasa, 3 Mei, pukul 10.00-15.00 WIB. Untuk barang bergerak, aanwijzing akan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Sementara itu, untuk barang tidak bergerak, aanwijzing akan dilakukan di lokasi masing-masing aset.
  • Pelaksanaan Lelang: Lelang akan dilaksanakan secara online pada 11 Juni melalui situs web https://lelang.go.id/ mulai pukul 10.00 WIB.

Ketentuan Pemenang Lelang:

Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati. Jika pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu tersebut, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan dirampas oleh negara.

Dana yang diperoleh dari lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain harga lelang, pembeli juga wajib membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Setelah proses pembayaran dan penyetoran ke kas negara selesai, KPK akan segera melakukan penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang.