Atasi Kemacetan, Pemkot Surabaya Sediakan Area Parkir Terpusat di Kawasan Sunan Ampel
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah konkret untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitar kawasan wisata religi Sunan Ampel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan lahan parkir terpusat bagi para peziarah dan pengunjung.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa lahan parkir yang berlokasi di area Serambi Ampel ini ditujukan untuk menampung kendaraan para peziarah. Tujuannya, agar Jalan Pegirian tidak lagi dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar.
"Kami sudah menyiapkan area parkir di dalam (Jalan Arimbi) yang baru saja selesai diaspal. Saya tegaskan, tidak boleh lagi ada mobil atau sepeda motor yang parkir di Jalan Pegirian," ujar Eri saat memberikan keterangan di Surabaya.
Penataan parkir ini, lanjut Eri, merupakan bagian dari upaya memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Selama ini, kepadatan kendaraan yang parkir di bahu jalan seringkali menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.
"Fungsi jalan harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Warga sekitar juga diimbau untuk memarkir kendaraannya di dalam area parkir yang telah disediakan, bukan di tepi jalan," tegasnya.
Aturan parkir ini juga berlaku bagi warga yang tinggal di sekitar Makam Sunan Ampel dan memiliki kendaraan pribadi. Pemerintah kota menghimbau agar warga memiliki garasi di rumah masing-masing.
"Kita sudah memiliki peraturan bahwa setiap pemilik mobil wajib memiliki garasi. Kendaraan tidak diperkenankan parkir di jalan," kata Eri.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menertibkan aktivitas bongkar muat barang yang seringkali dilakukan oleh perusahaan ekspedisi di Jalan Pegirian. Truk-truk ekspedisi yang parkir di bahu jalan untuk melakukan bongkar muat juga menjadi penyebab kemacetan.
"Tidak boleh lagi perusahaan ekspedisi menurunkan barang di tengah jalan. Jangan sampai jalan ini menjadi tidak teratur," jelas Eri.
Eri bahkan mengancam akan menindak tegas perusahaan ekspedisi yang masih melanggar aturan tersebut. Ia meminta agar perusahaan mengatur jadwal kedatangan truk mereka agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Mulai Senin (9/6/2025) besok, kami akan melakukan uji coba. Tidak boleh ada lagi kendaraan yang parkir di jalan raya. Semua kendaraan harus masuk ke area parkir yang telah kami siapkan," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin utama terkait penataan parkir di kawasan Sunan Ampel:
- Lahan Parkir Terpusat: Pemkot Surabaya menyediakan lahan parkir di area Serambi Ampel.
- Larangan Parkir di Jalan Pegirian: Kendaraan tidak diperkenankan parkir di Jalan Pegirian.
- Kewajiban Garasi: Warga yang memiliki mobil diimbau memiliki garasi pribadi.
- Penertiban Bongkar Muat: Perusahaan ekspedisi dilarang melakukan bongkar muat di bahu jalan.
- Uji Coba: Penataan parkir akan diuji coba mulai Senin, 9 Juni 2025.