DJP Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Lebaran: Laporkan Jika Ada Penawaran

DJP Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Lebaran: Laporkan Jika Ada Penawaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan larangan pemberian gratifikasi kepada seluruh pegawainya menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Imbauan tegas ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik perpajakan. Pengumuman tersebut secara eksplisit melarang pemberian uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh pegawai DJP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk mencegah potensi korupsi dan menjaga kepercayaan publik.

DJP dengan tegas menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan diberikan secara cuma-cuma dan merupakan hak konstitusional wajib pajak. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemberian apapun sebagai ucapan terima kasih atau imbalan lainnya kepada petugas pajak. Wajib pajak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap imbauan ini didorong untuk segera melaporkan melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan. Saluran pengaduan tersebut meliputi: Kring Pajak 1500200, surel ke [email protected], dan laman wise.kemenkeu.go.id. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, DJP memberikan arahan khusus bagi para pegawainya. Apabila seorang petugas DJP ditawarkan atau menerima uang, barang, atau hadiah dari wajib pajak, ia wajib menolaknya dan segera melaporkan kejadian tersebut. Pelaporan dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing paling lambat sepuluh hari kerja sejak penerimaan atau penolakan gratifikasi. Alternatif lain, pelaporan dapat disampaikan melalui Laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id paling lambat tiga puluh hari kerja sejak penerimaan atau penolakan gratifikasi. Ketegasan dalam menegakkan aturan ini diharapkan akan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan terbebas dari praktik-praktik koruptif.

Landasan hukum yang mengatur larangan gratifikasi ini sangat kuat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi. Pasal 605 ayat (1) KUHP mengancam pemberi gratifikasi dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda yang bervariasi. Sementara itu, Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda bagi mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mempertimbangkan jabatan atau wewenang yang melekat pada posisi tersebut. Aturan-aturan ini secara jelas menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.

DJP berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pihak. Kerja sama antara wajib pajak dan petugas pajak sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik gratifikasi dapat diminimalisir, sehingga kepercayaan publik terhadap DJP dapat terus terjaga dan terpelihara. Lapor setiap dugaan pelanggaran untuk menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan berkeadilan.

Langkah-langkah pelaporan gratifikasi:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Surel: [email protected]
  • Website: wise.kemenkeu.go.id
  • GOL KPK: gol.kpk.go.id