Penyelidikan Kematian Mahasiswa Unila: Polisi Periksa Peserta Diksar Mapala

Polda Lampung terus mendalami kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Mahepel. Sebagai bagian dari proses investigasi, lima orang peserta Diksar telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Didampingi oleh tim kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, kelima mahasiswa tersebut memberikan keterangan kepada penyidik terkait kronologi kegiatan Diksar yang diselenggarakan pada bulan November 2024 lalu. Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan petunjuk yang dapat mengungkap penyebab pasti kematian Pratama.

Tim kuasa hukum dari kelima mahasiswa yang diperiksa mengungkapkan bahwa klien mereka juga mengalami dugaan tindak kekerasan selama kegiatan Diksar berlangsung. Sebagai bukti pendukung, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen medis hasil pemeriksaan dan diagnosa dokter selama Pratama dirawat di rumah sakit. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan bisnis digital angkatan 2024, meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2025 setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung, menduga adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama.

Kegiatan Diksar Mapala Mahepel Unila, yang diikuti oleh Pratama bersama lima orang rekannya, berlangsung selama empat hari, dari tanggal 11 hingga 14 November 2024. Polisi saat ini tengah berupaya mengungkap fakta-fakta yang terjadi selama kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau tindak kekerasan yang dialami oleh para peserta.

Berikut poin-poin penting dalam berita:

  • Lima peserta Diksar Mapala Unila diperiksa Polda Lampung terkait kematian Pratama Wijaya Kusuma.
  • Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
  • Tim kuasa hukum kelima mahasiswa menyerahkan bukti tambahan berupa hasil pemeriksaan medis korban.
  • Korban meninggal dunia setelah mengikuti Diksar Mapala pada bulan November 2024.
  • Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak kekerasan selama kegiatan Diksar berlangsung.