Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Terkait Transaksi Obligasi Bermasalah Tahun 1999
Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Terkait Transaksi Obligasi Bermasalah Tahun 1999
Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, resmi menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 pada 3 Maret 2025, berpusat pada transaksi surat berharga yang kontroversial yang terjadi pada tahun 1999. Permasalahan ini berakar pada pertukaran aset antara CMNP dan Hary Tanoe yang melibatkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai USD 28 juta milik Hary Tanoe dan Medium Term Note (MTN) serta obligasi tahap II PT CMNP senilai total Rp 352,5 miliar.
Transaksi yang terjadi pada Mei 1999 ini melibatkan pertukaran aset dimana CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe. Sebagai imbalan, Hary Tanoe secara bertahap menyerahkan NCD kepada CMNP. Namun, masalah muncul ketika NCD tersebut, yang jatuh tempo pada Mei 2022, tidak dapat dicairkan pada Agustus 2002. Hal ini disebabkan oleh penetapan Unibank, penerbit NCD, sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Kegagalan pencairan NCD ini mengakibatkan kerugian besar bagi CMNP, yang diperkirakan mencapai Rp 103,4 triliun setelah memperhitungkan bunga 2% per bulan.
Pihak CMNP mendalilkan bahwa Hary Tanoe mengetahui adanya potensi masalah dengan NCD tersebut sejak awal transaksi. Dugaan ini diperkuat oleh indikasi kuat bahwa NCD tersebut diduga palsu, tidak sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 tentang penerbitan sertifikat deposito. NCD tersebut, yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun, dinilai tidak memenuhi syarat (“ineligible”) menurut regulasi yang berlaku. CMNP membantah klaim Hary Tanoe yang menyebut dirinya hanya sebagai perantara (broker) dalam transaksi ini, dengan menekankan sifat 'atas bawa' dari NCD. Siapapun yang memegang dan dapat menunjukan NCD tersebut, maka dialah pemiliknya.
Sebelum mengajukan gugatan perdata, CMNP telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan NCD. Laporan tersebut, yang diajukan oleh Direktur Utama CMNP, Budhy Hardono pada Januari 2025, merinci temuan data mengenai transaksi pertukaran obligasi yang diduga melibatkan NCD palsu milik Hary Tanoe. Menariknya, pada 11 Maret 2025, muncul informasi bahwa PT MNC Asia Holding Tbk berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, dengan kuasa hukum mereka, Hotman Paris, yang akan menangani kasus ini. Situasi ini semakin memperkeruh permasalahan dan menandakan adanya potensi konflik hukum yang kompleks dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti kompleksitas transaksi keuangan dan pentingnya kehati-hatian dalam proses transfer aset, khususnya surat berharga. Kejelasan hukum terkait dengan transaksi obligasi yang melibatkan NCD, khususnya yang diduga palsu, menjadi poin krusial dalam kasus ini. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan potensi perkembangan di Bareskrim Polri akan menentukan kelanjutan kasus ini dan dampaknya bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting dalam regulasi dan praktik transaksi keuangan di Indonesia.