Pakar Hukum UGM: Instruksi Penghilangan Ponsel Berpotensi Obstruksi Keadilan dalam Sidang Kasus Hasto
Jakarta - Dalam persidangan yang mengagendakan dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan keterangan penting terkait potensi tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Muhammad Fatahillah Akbar, nama ahli hukum tersebut, menjelaskan bahwa perintah untuk menenggelamkan telepon seluler dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum, terutama jika tindakan tersebut terbukti mempengaruhi jalannya penegakan hukum.
Fatahillah Akbar dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis (5/6/2025), Fatahillah menekankan bahwa tindakan menenggelamkan ponsel akan memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum apabila perangkat tersebut menyimpan data-data krusial yang relevan dengan suatu perkara.
"Hal yang esensial untuk dibuktikan adalah konten yang terdapat dalam perangkat elektronik tersebut, apakah mengandung bukti-bukti yang signifikan untuk mendukung proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan," ujarnya. Ia menambahkan, "Jika dapat dibuktikan bahwa data-data tersebut berpotensi mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpengaruh terhadap proses hukum."
Menanggapi pernyataan ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pertanyaan kepada Fatahillah mengenai apakah tindakan memerintahkan seseorang untuk melarikan diri, sehingga sulit ditemukan oleh aparat penegak hukum, dapat dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan. Fatahillah menjawab bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan jika orang yang melarikan diri tersebut memiliki peran sebagai saksi kunci atau saksi pelaku dalam perkara yang sedang disidik.
"Apabila hal tersebut benar terjadi, maka proses penyidikan dan pembuktian akan menjadi semakin kompleks dan sulit dilakukan, dan hal ini dapat termasuk dalam kategori perintangan penyidikan," tegas Fatahillah.
Perlu diketahui bahwa dalam perkara ini, Hasto didakwa oleh jaksa KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Dakwaan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa Hasto telah memerintahkan Harun, yang saat itu menjadi target operasi tangkap tangan (OTT), untuk menenggelamkan ponselnya dan melarikan diri dari kejaran petugas.
Menurut dakwaan, perintah tersebut disampaikan Hasto melalui seorang petugas keamanan di Rumah Aspirasi bernama Nurhasan. Namun, Hasto dan tim kuasa hukumnya telah membantah tudingan tersebut. Mereka berdalih bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa perintah tersebut berasal dari Hasto.