BPJS Kesehatan: Kriteria Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung dan Imbauan untuk Peserta JKN

Kasus penolakan pasien gawat darurat di sebuah rumah sakit di Padang, yang berujung pada kematian, kembali menyoroti implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait standar kondisi gawat darurat yang dijamin dalam program tersebut.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat di fasilitas kesehatan yang bekerjasama maupun yang belum bekerjasama. Definisi gawat darurat, menurut BPJS Kesehatan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjabarkan beberapa kriteria utama yang menentukan suatu kondisi sebagai gawat darurat dan dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Ancaman Nyawa: Kondisi yang secara langsung mengancam kehidupan pasien.
  • Bahaya Bagi Diri Sendiri, Orang Lain, atau Lingkungan: Kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pasien, orang di sekitarnya, atau lingkungan.
  • Gangguan Pernapasan, Jalan Napas, dan Sirkulasi: Kondisi yang menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan dan sirkulasi darah.
  • Penurunan Kesadaran: Kondisi di mana pasien mengalami penurunan tingkat kesadaran.
  • Membutuhkan Tindakan Medis Segera: Kondisi yang memerlukan penanganan medis secepatnya.

BPJS Kesehatan menekankan bahwa penentuan suatu kondisi sebagai gawat darurat didasarkan pada kondisi klinis pasien, bukan hanya pada jenis penyakit yang diderita. Penilaian ini merupakan wewenang dokter yang bertugas, bukan asumsi dari pasien atau keluarga. Lebih lanjut, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan medis darurat tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan pasien.

Menanggapi kasus yang terjadi di Padang, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita atas meninggalnya pasien dan menyatakan sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk melakukan investigasi mendalam. BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Meskipun pelayanan gawat darurat dapat diakses secara langsung, penting bagi peserta untuk tetap mematuhi alur pelayanan JKN yang telah ditetapkan.

BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kendala dalam mengakses pelayanan darurat di rumah sakit melalui petugas BPJS Siap Membantu (SATU) atau Care Center 165. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman yang sama antara pihak medis, pasien, dan keluarga mengenai kriteria gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil dan tepat waktu.