Kementerian Ketenagakerjaan Perkuat Integritas Layanan Publik Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memperkuat integritas melalui penandatanganan Pakta Integritas yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyedia layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

"Integritas adalah kunci utama. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik akan hilang. Penandatanganan pakta ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan sebuah komitmen moral yang harus dipegang teguh dan diimplementasikan secara nyata," ujar Yassierli dalam acara penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh 127 Penanggung Jawab Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 dari wilayah Jabodetabek. Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan layanan ketenagakerjaan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menteri Yassierli menambahkan bahwa Pakta Integritas ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Implementasinya akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

"Kami akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pakta Integritas ini. Setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Kemnaker berharap, langkah ini dapat menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang beretika dan profesional, serta menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan praktik-praktik tidak sehat lainnya.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya, memberikan apresiasi terhadap upaya Kemnaker dalam menciptakan lingkungan usaha dan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"KPK sangat mendukung inisiatif ini. Ini adalah langkah awal yang positif dan harus diikuti dengan perbaikan sistem pelayanan publik secara menyeluruh," kata Herda.

Herda juga menekankan pentingnya peran aktif dari para pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen dan partisipasi dari seluruh pihak.

"Dengan adanya komitmen ini, diharapkan para pelaku usaha dapat saling mengingatkan dan tidak mentoleransi praktik-praktik yang menyimpang dalam menjalankan kegiatan usahanya," pungkasnya.

Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di sektor ketenagakerjaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan.