Aparat Kepolisian Ringkus Tiga Tersangka Begal yang Resahkan Warga Depok

Aparat kepolisian berhasil membekuk tiga orang yang diduga sebagai pelaku begal yang selama ini meresahkan warga Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan respon atas laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan yang menyasar pengendara sepeda motor, terutama di lokasi-lokasi yang minim penerangan.

Kompol Jupriono, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa para pelaku cenderung memilih korban secara acak, dengan preferensi pada pengendara motor yang melintas sendirian di jalan-jalan yang gelap dan sepi. Modus operandi mereka adalah beraksi pada dini hari, menjelang waktu subuh, antara pukul 02.00 hingga 05.30 WIB.

"Para pelaku ini memilih korban yang berkendara seorang diri, terutama di lokasi-lokasi yang sepi dan kurang penerangan," ujar Kompol Jupriono.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (22), RS (20), dan AN (19). Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Cimanggis pada hari Sabtu, 31 Mei lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa kelompok ini telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda. Empat di antaranya berada di wilayah Cimanggis, sementara dua lainnya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Raya Kebayunan dan Jalan Radar AURI di Cimanggis, serta daerah Setu Cileungsi dan Taman Buah Mekarsari Cileungsi di Kabupaten Bogor.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial T, yang diduga berperan sebagai pihak yang membantu menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas saat melakukan aksinya.

"Kami mengamankan beberapa pelat nomor kendaraan yang berasal dari tempat tinggal para pelaku. Indikasinya, mereka mengganti-ganti pelat nomor setiap kali melakukan aksi kejahatan," jelasnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) junto pasal 65 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berikut ini rincian lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi:

  • Jalan Raya Kebayunan, Cimanggis
  • Jalan Radar AURI, Cimanggis
  • Setu Cileungsi, Kabupaten Bogor
  • Taman Buah Mekarsari Cileungsi, Kabupaten Bogor