Penggerebekan Lab Ilegal di Batam: Produksi Vape Berisi Anestesi Terbongkar, Tersangka Belajar dari Internet

Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) yang beroperasi di sebuah apartemen di Batam. Laboratorium ini digunakan untuk memproduksi cairan vape (liquid vape) yang mengandung zat berbahaya, yaitu etomidate dan ketamin. Kedua zat ini merupakan jenis obat keras yang sering digunakan oleh tenaga medis sebagai anestesi dalam tindakan operasi.

Penggerebekan dilakukan pada hari Senin (26/5/2025) di salah satu unit Apartemen Harbourbay Residence, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:

  • 4.839 butir ekstasi
  • 182,65 gram sabu
  • 405,8 gram happy water
  • 454 butir happy five
  • 3.266 gram ketamin
  • 415 botol ketamin HCl
  • 139 botol liquid vape berisi etomidate
  • Peralatan laboratorium

Menurut keterangan Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial TZ. Ia ditangkap di lokasi kejadian dan diduga kuat sebagai orang yang bertanggung jawab dalam meracik bahan-bahan mentah menjadi liquid vape berbahaya tersebut. TZ diketahui mempelajari proses pembuatan liquid vape secara otodidak melalui video-video yang tersedia di platform YouTube. Produk ilegal ini kemudian dijual langsung kepada konsumen yang memesan dalam jumlah yang bervariasi.

"Untuk liquid yang diracik TZ ini, biasanya dijual secara pribadi. Ada yang pesan lima, ada yang pesan satu itu akan dilayaninya dan langsung bertemu," jelas Kombes Pol Anggoro.

Selain itu, TZ juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan happy five. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang saat ini masih berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk narkotika sabu dan happy five, dia dapatkan dari rekannya berinisial S yang saat ini berstatus DPO," imbuhnya.

Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Selain TZ, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial DZ, yang berperan sebagai reseller. DZ bertugas mengirimkan liquid vape mengandung etomidate ke wilayah Jakarta melalui jasa ekspedisi. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.

"DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain," kata Kombes Pol Anggoro.

DZ dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 436 UU Kesehatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang mungkin terlibat.