Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: PT Gag Nikel, Anak Perusahaan Antam, Jadi Sorotan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perhatian tertuju pada PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang memegang Kontrak Karya (KK) di wilayah tersebut.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa dari sejumlah izin pertambangan yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang saat ini beroperasi dengan KK yang diterbitkan pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada tahun 2018. Kontrak Karya tersebut terbit sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi dampak negatif terhadap ekosistem Raja Ampat, Kementerian ESDM mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap operasional pertambangan PT Gag Nikel. Sebagai bagian dari proses ini, kegiatan produksi perusahaan telah dihentikan sementara, sambil menunggu hasil verifikasi dan peninjauan dari tim lapangan yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM.
PT Gag Nikel sendiri tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada 19 Januari 1998. Pada awalnya, kepemilikan saham perusahaan didominasi oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebesar 75 persen, sementara PT Antam Tbk memegang sisanya, yaitu 25 persen. Namun, terjadi perubahan signifikan pada tahun 2008 ketika PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. Sejak saat itu, PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali dan pengelolaan PT Antam Tbk.
Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa operasional PT Gag Nikel mematuhi standar lingkungan yang ketat dan tidak merusak keindahan serta keanekaragaman hayati Raja Ampat. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan demi keberlanjutan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan kawasan konservasi yang berharga.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi perhatian dalam peninjauan ini:
- Dampak Lingkungan: Penilaian menyeluruh terhadap dampak operasional pertambangan terhadap ekosistem laut dan darat Raja Ampat.
- Kepatuhan Regulasi: Pemeriksaan terhadap kepatuhan PT Gag Nikel terhadap semua peraturan dan perizinan yang berlaku.
- Praktik Pertambangan Berkelanjutan: Evaluasi terhadap penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk meminimalkan dampak negatif.
- Keterlibatan Masyarakat: Upaya untuk melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan bahwa kepentingan mereka dipertimbangkan.
Kementerian ESDM menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan perubahan dalam izin operasional atau penerapan sanksi jika ditemukan pelanggaran.