KPK Jerat Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. "Per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Suhartono (SH): Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
- Haryanto (HY): Direktur Jenderal Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
- Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
- Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf.
- Jamal Shodiqin (JMS): Staf.
- Alfa Eshad (ALF): Staf.
KPK menduga bahwa para tersangka melakukan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan celah dalam proses pengurusan izin RPTKA. Mulai dari verifikasi data secara online hingga proses wawancara, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen TKA.
Agen TKA yang bersedia memberikan sejumlah uang akan dimudahkan dalam melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Sebaliknya, agen yang tidak memberikan uang akan dipersulit dan tidak diberi informasi mengenai kelengkapan berkas.
"Bagi agen TKA yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum lagi," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus ini. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tindakan pemerasan ini dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena dapat merugikan negara dan mencoreng citra Indonesia di mata investor asing. KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di semua sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.