Mahasiswa Malaysia Terjerat Kasus Penipuan di Yogyakarta: Imigrasi Turun Tangan
Mahasiswa Asal Malaysia Diduga Lakukan Tindak Penipuan di Yogyakarta
Seorang mahasiswa berkewarganegaraan Malaysia berinisial MH (30) kini berurusan dengan pihak Imigrasi Yogyakarta atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian aksi penipuan. Modus operandinya melibatkan jual beli kendaraan bermotor fiktif dan praktik peminjaman uang dengan janji palsu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan bahwa MH, yang tercatat sebagai mahasiswa aktif di sebuah universitas swasta di Yogyakarta, menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya. Ia menyamar sebagai anggota Polisi Diraja Malaysia guna meyakinkan para korban.
"Tersangka menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian dari Malaysia," ujar Junita dalam keterangan persnya.
Penipuan ini dijalankan dengan menawarkan pengiriman kendaraan bermotor dari Malaysia ke Indonesia. Setelah korban menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung tiba. Akibatnya, banyak Warga Negara Indonesia mengalami kerugian materiel yang signifikan.
"Yang bersangkutan diduga kuat melakukan penipuan jual beli kendaraan bermotor dan peminjaman uang," tegas Junita. Kerugian yang diderita para korban WNI diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Junita menambahkan, "Warga negara asing yang melakukan tindakan merugikan dan tidak memberikan manfaat akan kami tindak tegas, termasuk dengan melakukan pengusiran."
Saat ini, MH ditahan di ruang detensi Imigrasi. Pihak berwenang memberikan kesempatan kepada MH untuk menyelesaikan masalah hukumnya di Indonesia, khususnya terkait ganti rugi kepada para korban penipuan di Yogyakarta.
"Yang bersangkutan akan tetap berada di ruang detensi kami selama beberapa hari ke depan. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat mempertanggungjawabkan utang-utangnya dan menyelesaikan kasus penipuannya di Yogyakarta," pungkas Tedy.
Rincian Penipuan
Modus operandi MH terbilang rapi. Ia mendekati para korban dengan menawarkan kendaraan bermotor dengan harga menarik dari Malaysia. Karena MH mengaku sebagai anggota Polisi Diraja Malaysia, korban percaya dan menyerahkan uang. Sayangnya, setelah uang diterima, kendaraan tak kunjung dikirim. Beberapa korban juga dijanjikan pinjaman uang dengan bunga rendah, namun setelah uang diserahkan sebagai biaya administrasi, pinjaman tak pernah cair.
Tindakan Imigrasi
Imigrasi Yogyakarta bertindak cepat setelah menerima laporan dari para korban. MH diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif. Pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Junita Sitorus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan WNA yang merugikan masyarakat Indonesia.
Himbauan Kepada Masyarakat
Pihak Imigrasi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan orang asing. Pastikan identitas dan legalitas orang tersebut sebelum melakukan transaksi. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Dampak Kasus
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak Imigrasi Yogyakarta. Mereka akan memperketat pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan yang dilakukan oleh orang asing.
Proses Hukum
Saat ini, MH masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Yogyakarta. Jika terbukti bersalah, MH akan dideportasi dan kemungkinan besar akan masuk daftar hitam sehingga tidak bisa lagi masuk ke Indonesia. Selain itu, MH juga bisa dijerat dengan pasal penipuan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.