Dokter di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Asusila Terhadap Pasien
Kota Malang digegerkan dengan penetapan seorang dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang pasien wanita berinisial QAR. Kepolisian Resor Kota Malang (Polresta) mengumumkan status tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan dari saksi ahli.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Malang Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yudi Risdiyanto, membenarkan peningkatan status hukum dokter AY. Menurutnya, gelar perkara telah dilakukan dan menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan AY sebagai tersangka. Rencananya, penyidik akan memanggil AY untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan mendatang. "Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter tersebut sebagai tersangka," ujar Ipda Yudi.
Proses penetapan tersangka ini melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan pandangan komprehensif terkait kasus ini. Keterangan para ahli tersebut menjadi landasan penting bagi penyidik dalam meningkatkan status dokter AY menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur," tegas Ipda Yudi.
Mengenai waktu pemanggilan tersangka, Ipda Yudi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan jadwal pasti. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Jika pemeriksaan dianggap cukup dan bukti-bukti telah lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan. Apabila pemeriksaan itu sudah cukup bukti semuanya dan berkas akan diserahkan ke JPU," jelasnya.
Polresta Malang Kota berjanji akan memberikan informasi yang lebih lengkap dan komprehensif kepada publik setelah proses penyidikan selesai. Hal ini termasuk pengungkapan barang bukti seperti rekaman CCTV yang mungkin terkait dengan kasus ini.
"Sekarang ini masih materi penyidikan dan nanti semuanya setelah perkara ini sudah dinyatakan selesai, kami akan rilis dan kami akan buka semuanya pada kesempatan rilis tersebut," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga medis untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi.