Ketua Ormas di Bekasi Diciduk Polisi Terkait Pemerasan Jatah Parkir

Penangkapan Ketua Ormas di Cikarang Barat

Kepolisian Sektor Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial N, terkait kasus pemerasan yang berkedok jatah parkir di wilayah Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, pelaku dikenal sebagai tokoh локальной yang cukup disegani di wilayah tersebut. Modus operandi pelaku adalah dengan meminta sejumlah uang kepada para penjaga parkir di beberapa lokasi strategis, seperti tempat makan, minimarket, dan toko roti.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi area parkir Pecel Lele 88 Salsabila dan meminta jatah harian sebesar Rp 25.000 kepada tiga orang penjaga parkir. Karena kondisi sedang sepi, para penjaga parkir tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Merasa kecewa, pelaku kemudian meminta mereka untuk tidak lagi menjaga parkir di tempat tersebut.

Beberapa hari kemudian, para penjaga parkir kembali bekerja di lokasi yang sama. Pelaku yang mengetahui hal ini, kembali mendatangi mereka dan memperingatkan agar tidak mengganggu area parkir yang dianggapnya sebagai wilayah kekuasaannya. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan para penjaga parkir. Bahkan, pelaku menuduh salah satu korban membawa senjata tajam, yang kemudian dibantah oleh korban.

Cekcok tersebut sempat direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial. Hal ini memicu reaksi dari pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku telah lama mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pecel lele, pelaku baru sekitar sebulan menguasai lahan parkir setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara. Sementara di lokasi lain, pelaku sudah setahun beroperasi. Total uang yang berhasil dikumpulkan pelaku dari hasil pemerasan parkir diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Cikarang Barat.