Urgensi Peran Negara dalam Penyediaan Rumah Layak Huni: Sorotan MK terhadap UU Tapera
Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti perihal urgensi dan kejelasan peran pemerintah dalam penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat, khususnya dalam konteks Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sorotan ini muncul dalam sidang perkara nomor 86, 96, dan 134 PUU-XXII/2024, di mana Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan ketidaktegasan rumusan kewajiban negara dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tersebut.
Menurutnya, undang-undang tersebut mewajibkan pekerja untuk membayar iuran, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan perumahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan keseimbangan dalam pembebanan tanggung jawab. Arsul Sani juga menyinggung permasalahan yang selama ini dihadapi oleh lembaga-lembaga negara yang bertugas menyediakan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Bapetarum dan Asabri. Ia mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari adanya kekurangan dalam UU Tapera dan berupaya mencari solusi pendanaan dari sumber-sumber lain, termasuk pinjaman dari luar negeri. Namun, upaya ini dinilai belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun perumahan murah yang terjangkau bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Arsul Sani menekankan pentingnya bukti nyata dari pemerintah dalam membangun public housing dan social housing. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah lebih fokus pada pemungutan iuran dari masyarakat, sementara kontribusi langsung pemerintah dalam penyediaan perumahan masih belum terlihat jelas. Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, memberikan pandangan berbeda dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewajiban negara tidak harus diartikan sebagai pembangunan perumahan untuk seluruh warga negara. Menurutnya, peran negara adalah mengatur dan menciptakan sistem pembiayaan yang memungkinkan affordability atau keterjangkauan perumahan bagi masyarakat.
Oce Madril juga menekankan perlunya keterlibatan negara dalam program perumahan melalui pengucuran anggaran dan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola pembiayaan perumahan. Ia mencontohkan praktik di negara lain yang membentuk badan publik nirlaba dengan prinsip gotong royong untuk tujuan tersebut. Perkara ini diajukan ke MK oleh 11 serikat pekerja yang keberatan dengan kewajiban iuran UU Tapera, yang memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen. Para pemohon meminta MK untuk menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera dan mengubahnya menjadi "dapat", sehingga iuran menjadi bersifat opsional. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pekerja yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) adalah "yang secara sukarela memilih menjadi peserta" wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.