Konflik Tetangga di Purworejo Berujung Penganiayaan Berat, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Konflik Tetangga di Purworejo Berujung Penganiayaan Berat, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Sebuah peristiwa penganiayaan berat terjadi di Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa yang bermula dari teguran sepele ini mengakibatkan seorang warga, Suhanuji (40), mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Pelaku, MS (67), kini berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Insiden ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban.
Kronologi kejadian bermula dari teguran MS kepada Suhanuji yang saat itu tengah melakukan penyetelan senapan anginnya. Teguran tersebut rupanya tidak diterima baik oleh Suhanuji, yang kemudian memicu kemarahan MS. Dalam kondisi emosi yang meluap, MS yang telah membawa sebilah parang sepanjang 40 cm langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah Suhanuji. Akibatnya, Suhanuji mengalami luka serius di bagian telinga. Kecepatan respon pihak kepolisian patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka MS berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Barang bukti berupa sebilah parang berbahan besi dan kaos putih yang dikenakan tersangka saat kejadian telah diamankan pihak kepolisian.
Menurut keterangan AKP Ida Widaastuti, Kasi Humas Polres Purworejo, dan AKP Catur Agus Yudho Praseno, Kasatreskrim Polres Purworejo, tersangka MS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun menanti MS jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan dan sekaligus pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan musyawarah. AKP Ida Widaastuti menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan bijak, tanpa harus melibatkan kekerasan fisik. Polres Purworejo pun mengimbau seluruh warga untuk selalu memilih jalur damai dalam mengatasi konflik antar warga. Saat ini, MS masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Peristiwa penganiayaan terjadi karena teguran terkait penyetelan senapan angin.
- Pelaku menggunakan senjata tajam (parang) sepanjang 40 cm.
- Korban mengalami luka serius di bagian telinga.
- Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 351 ayat (2) KUHP.
- Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
- Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara konstruktif di tengah masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan.