Kominfo Tindak Tegas Akun Judi Online yang Sempat Diikuti Gibran
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait akun judi online yang sempat diikuti oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di platform Instagram. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, memastikan bahwa akun tersebut telah dihapus (takedown) dari platform.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan akun Instagram Gibran mengikuti akun bernama @bang_jabrik.game yang diduga kuat terkait dengan aktivitas promosi judi online, beredar luas di media sosial. Istana Wakil Presiden (Wapres) dalam keterangan resminya menyatakan bahwa mereka telah melaporkan akun tersebut ke Kominfo untuk segera dilakukan pemblokiran.
Alexander Sabar menegaskan bahwa Kominfo memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas praktik judi online. Setiap akun yang terindikasi melakukan promosi atau kegiatan yang berhubungan dengan judi online akan segera ditindak tegas. Penindakan ini dilakukan baik berdasarkan laporan dari masyarakat maupun hasil patroli siber yang dilakukan secara rutin oleh tim Kominfo.
"Jika terindikasi judi, dan ada laporan masuk, pasti kita tindak," ujar Alexander, menekankan keseriusan Kominfo dalam menangani masalah ini. Ia juga menambahkan bahwa tim patroli siber Kominfo akan terus aktif memantau dan menindak akun-akun yang melanggar ketentuan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa akun @bang_jabrik.game tersebut telah aktif sejak November 2022 dan kerap kali mengubah nama akun (username). Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menduga bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun judi online, melainkan akun biasa yang kemudian beralih fungsi. Dugaan ini didasarkan pada riwayat perubahan nama akun yang tercatat.
Setwapres juga menjelaskan bahwa praktik perubahan identitas akun di media sosial bukanlah hal yang baru. Akun-akun yang telah memiliki banyak pengikut seringkali diperjualbelikan, diretas, atau diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu, termasuk untuk promosi judi online. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinteraksi di media sosial, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang mencurigakan atau melanggar hukum.
Berikut ini poin penting yang disoroti:
- Akun judi online yang sempat diikuti Gibran telah dihapus.
- Kominfo berkomitmen memberantas judi online.
- Penindakan berdasarkan laporan dan patroli siber.
- Akun judi online sering berganti nama.
- Akun media sosial diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.