Pengacara Hasto Kristiyanto Pertanyakan Kredibilitas Ahli Hukum dalam Sidang Tipikor
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempertanyakan objektivitas seorang ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan keterangan ahli tersebut yang dianggap dapat mengancam hak warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Ronny Talapessy menyoroti kesimpulan ahli yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai potensi pelaporan terhadap penyidik ke berbagai lembaga seperti Komnas HAM, LPSK, dan Dewas KPK yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Ia mengkhawatirkan implikasi dari pandangan tersebut terhadap hak setiap warga negara untuk mencari keadilan dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kritik Terhadap Opini Ahli
"Hampir semua keterangan ahli pidana ini menyampaikan terkait dengan obstruction of justice. Kalau saya dapatkan di BAP saudara ahli ini di nomor 35," ungkap Ronny di ruang sidang, menunjukan adanya potensi inkonsistensi dengan keterangan saksi lain. Ronny menjelaskan bahwa dalam ilustrasi yang disampaikan di BAP, seseorang yang menghadapi proses hukum karena dugaan korupsi melakukan serangkaian tindakan untuk menghindari penetapan tersangka, termasuk melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.
Ronny menegaskan bahwa tindakan melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, atau Polda Metro Jaya dengan alasan yang dianggap dibuat-buat, serta melakukan pemberitaan secara konsisten untuk menggalang opini publik bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kasus, dapat dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan. Ia menekankan bahwa jika tindakan tersebut dianggap sebagai obstruction of justice, hal itu berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara untuk melapor.
Klarifikasi Ahli Hukum
Menanggapi keberatan tersebut, Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa konteks ilustrasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai perbuatan pidana tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta yang ada. Ia menyatakan bahwa ilustrasi tersebut sebaiknya tidak dilihat secara terpisah dari konteks kasus yang sedang berjalan.
Perdebatan di Persidangan
Ronny Talapessy kemudian menekankan pentingnya peran ahli pidana dalam persidangan dan dampak pendapatnya terhadap publik. Ia mengingatkan bahwa keahlian ahli pidana tersebut sedang diuji di persidangan yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ronny kemudian mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli mengenai apakah melapor ke Dewas KPK dan Komnas HAM dapat dianggap sebagai tindakan menghalangi penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam BAP.
Fatahillah menjawab secara tegas bahwa melaporkan ke Dewas KPK ataupun Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.